100 Persen Pejabat Pemprov Sudah Laporkan Harta ke KPK
Dutawarta.com - Seluruh pejabat Pemprov Bengkulu yang wajib melaporkan harta kekakayaannya, dinyatakan telah 100 persen melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu, Henny Kauri di Bengkulu, Kamis (28/11/2019).
Selain Pemprov Bengkulu, 3 kabupaten lainnya yakni Kabupaten Seluma, Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kepahiang juga sudah seratus persen pejabatnya melaporkan LHKPN.
Sedangkan daerah yang belum sepenuhnya pejabatnya melaporkan LHKPN terhitung tanggal 25 November 2019 ini, Kota Bengkulu nilai pelaporan kepatuhan mencapai 73,68 persen, Kabupaten Kaur 91,95 persen, Kabupaten Bengkulu Selatan 97,50 persen, Kabupaten Bengkulu Utara 71,77 persen, Kabupaten Muko Muko 77,34 persen, dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 91,67 persen.
"Ini sebenarnya wajib, karena setiap daerah ada admin kalau sanksi itu ada beberapa seperti peninjauan jabatan dan pengurangan TPP sendiri," imbuhnya.
Facebook comments