Alert!! Dating Violence
Oleh: Zico Junius Fernando, S.H, M.H, CIL (Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Anngota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi [MAHUPIKI], Ketua Wilayah Sumbahsel Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia [APVII])
Masa remaja adalah masa yang begitu indah. Banyak hal yang terjadi pada masa transisi remaja dari masa anak-anak menuju dewasa. Satu proses masa yang semua anak manusia sedang dan akan terjadi dalam sebuah proses tumbuh kembang remaja. Dunia remaja memang unik, sejuta peristiwa terjadi dan sering diciptakan dengan ide-ide cemerlang dan positif. Namun demikian tidak sedikit juga hal-hal negatif yang terjadi. Salah satu hal yang menarik dan terjadi dalam dunia remaja adalah trend pacaran.
Pacaran adalah hubungan antara pria dan wanita yang diwarnai keintiman dimana satu sama lain terlibat dalam perasaan cinta dan saling mengakui pasangannya sebagai pacar. Disadari atau tidak pada zaman sekarang banyak remaja yang berpacaran sering mempraktikan prilaku-prilaku tidak baik dalam hubungan berpacaran, salah satunya yang sering terjadi adalah kekerasan dalam pacaran (dating violence).
Berikut bentuk kekerasan pada perempuan dalam pacaran:
1. Kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, mencekram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik yang lain;
2. Kekerasan emosional atau psikologis seperti mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan menjelek-jelekan dan lainnya;
3. Kekerasan ekonomi seperti meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan;
Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman;
4. Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan banyak menghantui perempuan dalam berpacaran, seperti pasangan terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam.
Terkadang ini dilandasi oleh rasa cemburu yang berlebihan dengan cara memaki, membentak, memukul, dan menampar. Tapi karena kebanyakan saat sedang jatuh cinta, remaja kerap menganggap bahwa pacarnya adalah segalanya dan membuat remaja tersebut rela diperlakukan atau melakukan apapun demi sosok pacarnya tersebut, walaupun telah disakiti sedemikian rupa sekalipun. Seharusnya remaja harus mengetahui bahwa cemburu berlebihan, membentak, memaki, memukul, menampar, itu semua bukan bentuk rasa cinta, tapi adalah bentuk kekerasan.
Kekerasan dalam pacaran sekarang sedang marak-maraknya terjadi, namun kebanyakan korban enggan melaporkan, dikarenakan selain alasan yang telah diutarakan diatas, ada juga rasa takut dengan segala birokrasi yang ada, baik itu dari pemerintah maupun dari aparat dan takut untuk memberitahu teman-teman dan keluarga atas apa yang terjadi terhadap dirinya.
Menurut Office on Violence Against Women (OVW) of the U.S. Department of Justice, kekerasan dalam pacaran adalah perilaku mengontrol, kasar, dan agresif dalam sebuah hubungan yang romantis antara dua orang lawan jenis atau sesama jenis. Kejadian kekerasan dalam pacaran memang identik dengan kekerasan fisik, berupa tamparan, pukulan, dan bentuk penyiksaan fisik lainnya. Selain karena paling terlihat secara penampilan, kekerasan fisik memang yang paling sering terjadi. Kekerasan dalam pacaran banyak terjadi di dalam kehidupan masyarakat kita dengan efek jangka panjang dan jangka pendek yang serius.
Sebagai sosok remaja dalam mengembangkan emosional, mereka sangat dipengaruhi oleh pengalaman dalam hubungan mereka. Perilaku hubungan yang sehat dapat memiliki efek positif pada perkembangan emosional remaja. hubungan yang tidak sehat, kasar, atau kekerasan dapat memiliki konsekuensi parah dan mempunyai efek negatif jangka pendek dan jangka panjang pada perkembangan remaja. Berkomunikasi dengan pasangan Anda, mengelola emosi tidak nyaman seperti kemarahan dan kecemburuan, dan memperlakukan orang lain dengan hormat adalah beberapa cara untuk menjaga hubungan yang sehat dan non kekerasan. Remaja menerima pesan tentang bagaimana berperilaku dalam hubungan dari rekan-rekan, orang dewasa dalam kehidupan mereka, dan media.
Namun sekarang banyak sekali remaja mempertontonkan kekerasan dalam suatu hubungan. Berberapa jenis kekerasan dalam pacaran seperti kekerasan fisik contohnya memukul, menampar, menendang, mendorong atau serangkaian tindakan fisik yang lainnya. Kekerasan psikologis ini dapat berupa ancaman, memanggil dengan sebutan tidak baik, menjelek-jelekan, dan lain-lainya. Kekerasan ekonomi ini contohya seperti memanfaatkan pasangan untuk hal ekonomi. Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba, hingga memaksakan hubungan seksual dengan ancaman dan tindakan stalking, seperti mengikuti, membututi dan serangkaian aktivitas yang mengganggu privasi dan membatasi aktivitas sehari-hari pasangan.
Semua jenis kekerasan dalam pacaran (dating violence) tersebut dapat dikenakan sanksi-sanksi pidana terhadap orang yang melakukannya, jika usia remaja sebagai korban belum mencapai 18 tahun (belum dewasa) maka pelaku penganiayaannya dapat dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Tapi, jika usia 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP), Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP), dan Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP) dan Bentuk Kekerasan lainnya dapat dikenakan juga seperti Pencabulan (Pasal 289-296 KUHP), Pelecehan Seksual (Pasal 281-283) dan untuk Kejahatan Terhadap Kesopanan (Pasal 532-533), dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Korban kekerasan dalam pacaran paling banyak adalah wanita, karena bisa jadi karena sifat wanita yang lemah dan pemaaf. Jika menjadi korban, remaja berhak marah, kuatir dan merasa terhina. Kemudian remaja dapat segera melapor ke teman dekat atau keluarga, dapat juga laporkan ke polisi karena kekerasan ini merupakan tindak pidana kriminal murni. Jangan pernah takut untuk menceritakan kekerasan yang dialami kepada keluarga atau pihak berwajib.
Hubungan yang tidak sehat saat pacaran juga dapat mengganggu perkembangan normal seseorang dan berkontribusi untuk melakukan perilaku tidak sehat lainnya yang dapat menyebabkan masalah selama seumur hidup. Remaja yang mengalami kekerasan dalam pacaran kemungkinan besar banyak mengalami depresi dan kecemasan, terlibat dalam perilaku yang tidak sehat seperti merokok, memakai obat-obatan dan minum-minuman yang alkohol.
Pada dasarnya berpacaran saat remaja merupakan hal yang tidak baik karena secara usia dan psikologi seorang remaja belum siap, tetapi banyaknya fenomena remaja dalam pacaran ini, inisiatif pencegahan kekerasan dalam pacaran seharusya dilakukan sejak dini yakni dengan upaya yang menyediakan pendidikan dan informasi tentang hubungan yang sehat yakni dengan sering memasukan komponen-komponen yang membahas kemampuan memecahkan suatu masalah dan menghindari perilaku berisiko, meningkatkan pendidikan moral, agama, meningkatkan peran orang tua, guru dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang tidak baiknya kekerasan. Ingat, tidak seorangpun yang berhak menjadikan kita objek kekerasan.
Facebook comments