Skip to main content
x
Bangun Kompi Brimob, Polda Bengkulu Terima Hibah 10 Hektar Tanah dari Pemkab Lebong

Bangun Kompi Brimob, Polda Bengkulu Terima 10 Hektar Tanah dari Pemkab Lebong

Lebong, Dutawarta.com - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, Kamis (12/01/2023) menerima kunjungan dan silaturahmi dari pemerintah Kabupaten Lebong. Selain sebagai wadah silaturahmi dan perkenalan kepada Kapolda Baru, Kunjungan Bupati Lebong Kopli Ansori bersama dengan Wakil Bupati dan Ketua DPRD membawa angin segar demi kemajuan Polda Bengkulu.

Pemerintah Kabupaten Lebong memberikan hibah atas tanah seluas lebih dari 10 hektar untuk pembangunan Kompi Brimob. Tak hanya itu anggaran sebesar Rp 1 miliar juga akan digelontorkan guna pembangunan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan rumah ibadah di Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu dalam sambutannya mengucapkan terima dan mengapresiasi langkah Bupati Lebong dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian di Kabupaten Lebong.

Namun jenderal bintang dua tersebut berharap bantuan yang diberikan tidak memberatkan pemerintah karena ia menilai pemerintah daerah juga masih membutuhkan anggaran untuk pembangunan di daerah masing-masing.

“Saya terima kasih atas kunjungan pak Bupati Lebong serta pemberian hibah. Polda Bengkulu memang masih membutuhkan beberapa perbaikan karena keterbatasan personil maupun sarana prasarana untuk memenuhi kelayakan. Sehingga demikian masih butuh bantuan dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Dilain pihak, Bupati Lebong memiliki permintaan khusus kepada Kapolda Bengkulu. Ia menilai tingginya animo pemuda Lebong yang berminat menjadi anggota Polri namun berkaca pada seleksi sebelumnya hanya beberapa putra putri asli Lebong yang lolos terpilih.

“Harapan kami pak Kapolda dengan dibangunnya Kompi Brimob nantinya akan menyerap pemuda asli Lebong menjadi anggota Polri. Kami siap membantu dalam penganggaran mulai dari seleksi hingga sampai ke pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya Karaoke Ayu Ting Ting dilaporkan warga Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Limei (46) bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Bengkulu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Oleh Polda Bengkulu diketahui kasus kelalaian di Karaoke Ayu Ting Ting yang menewaskan dua orang pemandu lagu dan satu orang pengunjung tempat hiburan tersebut telah dilimpahkan ke Polres yang saat ini telah naik status menjadi Polresta Bengkulu.

Disampaikan Reno dalam pekara ini pada Desember 2022 lalu pihaknya telah melayangkan surat sebanyak 2 kali ditanggal 24 Desember 2022 dan 30 Desember 2022 ke Menkopolhukam, Komisi 3 DPR RI, Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, dan Kadivpropam.

"Kami mendapat info bahwa perkara ini telah dilakukan gelar perkara oleh Reskrim Polresta Bengkulu. Dari info yang kami dapat, perkara ini dihentikan dengan dasar Ne Bis In Idem," ujar Reno, Rabu (11/1/2023) Sore saat diwawancara pewarta di salah satu cafe di Bencoolen Mall Bengkulu.

Lebih lanjut, Reno mengatakan, pihaknya menilai penghentian perkara yang dilakukan oleh Reskrim Polresta Bengkulu dengan dasar Ne Bis In Idem ini melanggar pasal 76 KUHPidana.

"Yang kami tahu saat penghentian perkara ini dalam gelar perkara, tersangka penjual minuman masih dalam sidang tuntutan atau belum putusan inkrah," jelasnya.

Pasal 76 KUHP jelas mengatakan bahwa Ne Bis In Idem harus ada putusan yang bersifat inkrah atau tetap.

"Tadi kami telah dipanggil ke Polda Bengkulu terkait limpahan berkas dari Mabes Polri dan kami telah menjabarkan apa saja tuntutan kami. Karena kami menduga adanya rekayasa dalam laporan kami ini," ujar Reno.

Adapun surat yang pihaknya layangkan ke Kapolri, Reno menyebutkan salah satu isinya yakni melaporkan salah satu perwira di Polresta Bengkulu atas dugaan percobaan menghalang-halangi laporan yang dilayangkan pihaknya pada awal laporan lalu.

"Bagaimana caranya agar laporan kami ini harus dihentikan oleh pihak-pihak tertentu atau tidak sampai ke proses berikutnya," ujarnya.

Tetapi belum diketahui apakah saat ini Polda Bengkulu sudah mendapatkan berkas limpahan dari Mabes Polri atas dasar surat yang dilayangkan oleh pengacara korban.

"Tetapi kami juga belum mengetahui pasti apakah pemanggilan kami oleh Itwasda Polda Bengkulu terkait surat kami ke Mabes Polri atau tidak," tutup Reno.

Sebelumnya, warga Kabupaten Empat Lawang Limei (46) ayah dari korban bernama Sarah Audia bersama kuasa hukumnya melaporkan Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu ke Mapolda Bengkulu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pada tahun 2022 lalu.

Tak hanya melaporkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian ke Mapolda Bengkulu, didampingi kuasa hukumnya sang ayah dari korban juga melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.

Dibaca : 8Klik

Facebook comments