Skip to main content
x
rutan

Bekali WBP dengan Pemahaman Hukum, Rutan Bengkulu Gandeng Kanwil Ditjenpas Gelar Penyuluhan

Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) yang digelar pada Selasa (30/6) pukul 09.00 WIB bertempat di aula Rutan Bengkulu. Kegiatan ini secara khusus diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh tim dari Kanwil Ditjenpas dengan materi yang berfokus pada pemahaman hak dan kewajiban WBP, proses hukum dalam sistem pemasyarakatan, serta pentingnya menaati aturan selama menjalani masa pidana di dalam Rutan. Dalam penyampaiannya, narasumber menekankan bahwa penyuluhan hukum menjadi salah satu sarana pembinaan penting bagi WBP agar memiliki pemahaman yang benar terkait proses hukum yang sedang dijalani, serta mampu meningkatkan kesadaran untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana WBP diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait hak-hak mereka, mekanisme pembinaan, serta prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Tim penyuluh dari Kanwil Ditjenpas memberikan penjelasan secara rinci, edukatif, dan mudah dipahami oleh para peserta. Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting dalam rangka mendukung proses pembinaan WBP agar lebih memahami aturan hukum dan meningkatkan kesadaran untuk berperilaku lebih baik. “Kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang sangat bermanfaat bagi WBP dalam memahami hak, kewajiban, serta proses hukum yang mereka jalani. Diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk berubah ke arah yang lebih baik,” ujar Tomy. Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP Rutan Kelas IIB Bengkulu semakin memahami aspek hukum dan mampu menjadikannya sebagai bekal dalam proses pembinaan serta persiapan kembali ke masyarakat.