Bos Tambang Beby Hussy Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa!
BENGKULU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang putusan terhadap sejumlah terdakwa perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara, Senin (11/5/2026). Sidang yang dipadati ratusan pengunjung itu berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., didampingi hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian terhadap sejumlah terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Terdakwa Beby Hussy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp106 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp106 miliar dengan pidana pengganti dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan uang sebesar Rp106,2 miliar yang sebelumnya telah dititipkan dan disita, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, dirampas untuk negara guna pemulihan kerugian negara.
“Menetapkan barang bukti berupa uang yang telah disita dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Terdakwa Sutarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,80 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut Sutarman dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13 miliar dengan pidana pengganti satu tahun enam bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menetapkan uang Rp13,80 miliar yang telah disita dirampas untuk negara.
Sementara itu, terdakwa Agusman divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Untuk terdakwa Sakya Hussy, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara.
Dalam perkara itu, barang bukti berupa dana Rp5 miliar yang tersimpan di Maybank dinyatakan disita untuk mengganti kerugian negara. Sebelumnya, JPU menuntut Sakya Hussy dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar.
Terdakwa lainnya, Julius Soh, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp36,70 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara.
Dalam amar putusan disebutkan, uang Rp36,70 miliar yang sebelumnya telah disita dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara. Sebelumnya, Julius Soh dituntut tiga tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp36 miliar dengan pidana pengganti satu tahun enam bulan penjara.
Selain perkara tersebut, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi. Eks pejabat Kementerian ESDM itu divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara. Dalam dakwaan, Sunindyo dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian terdakwa Edi Santoso Raharja dari PT RSM dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp36 miliar dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut Edi Santoso Raharja dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan, serta uang pengganti Rp53,9 miliar dengan pidana pengganti empat tahun penjara.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa David Alexander Yuwono dari PT RSM. Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan, serta uang pengganti Rp36 miliar dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, David dituntut 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar, dan uang pengganti Rp53 miliar dengan pidana pengganti empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Iman Sumantri, mantan Pimpinan Cabang Sucofindo Bengkulu, divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan sebagaimana permintaan Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti yang dikembalikan di antaranya sejumlah mobil mewah, rumah mewah, 126 ribu ton batu bara, mobil Pajero, Toyota Rush, Mini Cooper, sejumlah bidang tanah, surat obligasi senilai Rp5 miliar, obligasi di Maybank, giro, hingga beberapa telepon genggam milik para terdakwa.
“Barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait sebagaimana tercantum dalam amar putusan,” tegas majelis hakim dalam persidangan.
Facebook comments