Bupati Mian Perjuangkan Perubahan Kawasan Hutan Jadi APL untuk Masyarakat
Dutawarta.com - Dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara Ir Mian memperjuangkan legalitas lahan dalam kegiatan Usulan Perubahan Kawasan Hutan Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (8/1/2020) di ruang rapat Setdakab.
"Hari ini, kita terus berupaya untuk mengusulkan desa-desa yang terbesar di 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara agar memperoleh perubahan legalitas lahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/APL untuk masyarakat yang tersebar di 6 kecamatan dengan usulan perubahan peruntukan dengan luas 23.842 Hektar dan ususlan perubahan fungsi di dua kecamatan seluas 13.463 Hektar," jelas Bupati.
Menurutnya, wilayah hutan yang telah berubah atau beralih funsi sudah tidak bergutan terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan jalan, sekolah puskesmas pembantu, masjid dan gereja serta ada pula yang sudah jadi kawasan perkebunan masyarakat dan pemukiman penduduk.
"Kami berharap, Tim yang telah bekerja saat ini, betul-betul melihat kondisi langsung di lapangan, sehingga apa yang kami ususlkan dapat diakomodir," pintanya.
Dirinya berharap dengan harapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu untuk mengawal dengan baik apa yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta memberikan penjelasan secara detail kepada Tim mengenai kondisi wilayah hutan di Bengkulu Utara.
Hal senada disampaikan Sekretaris daerah Bengkulu Utara Dr Haryadi, bahwa dalam memperjuangakan aspirasi masyarakat Bengkulu Utara yang menginginkan kepastian legalitas lahannya, oleh jarena itu mengundang rekan-rekan dari DLHK Provinsi Bengkulu.
Bahwa lahan-lahan yang selama ini belum diperuntukkan secara permanen kepada masyarakat diperjuangan oleh bupati, dan kita tindak lanjuti dengan menghadiri tim dari DLHK Provinsi Bengkulu dan tim dari kabupaten Bengkulu Utara untuk bersama berjuang ke pusat selanjutnya. Direncanakan pada bulan maret Tim dari pusat akan turun langsung ke Bengkulu Utara," papar Haryadi.
Menanggapi hal tersebut Ir Suhairi Zamzami, M.Si Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan Jonservasi SDA dan Ekosistem DLHK Provinsi Bengkulu mengatakan untuk memeprjuangkan aspirasi masyarakat kepastian legalitas atau sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.
Tim Kabupaten Bengkulu utara untuk menyelesaikan dokumen-dokumen usulan sesuai dengan ususlan perubahan fungsi dan perubahan peruntukan yang diusulkan oleh Bengkulu Utara. Sedangkan Tim dari Kemeneterian yakni Rim Terpadu akan meneliti dokumen kesesuain lahan dan terdapat pu;a TIM Teknis, Tim Sistem Informasi Geografis (GIS) dan Tim Sekretaris.
"Jadi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu, yaitu penelitian yang dialkukan oleh Lembaga Pemerintahan yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah, bersama-sama dengan pihak lain," tutupnya. (Adv/Rs)

Facebook comments