DPRD Provinsi Gelar Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu
Dutawarta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar paripurna istimewa masa persidangan ke 11 dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun anggaran 2016, Selasa (6/6/2017).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Edison Simbolon didampingi Waka II Suharto dan Waka III Elfi Hamidi serta dihadiri perwakilan BPK RI, unsur eksekutif, FKPD, OPD dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Paripurna kali ini, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti nampak hadir langsung.
Pada kesempatan itu, Juru Bicara BPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu beserta pemprov yang telah bekerjasama dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Ia memberikan apresiasi kepada pemprov yang telah memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016 dalam bentuk penyajian laporan keuangan yang akuntabel dan dapat memberikan maanfaat yang baik bagi pemangku kepentingan. Iapun menyampaikan jika Pemprov Bengkulu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun 2016.
Adapun LHP laporan keuangan ditemukan berbagai persoalan yang mengakibatkan pemprov gagal mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Antara lain, masalah 27 paket pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 5,64 miliar, yang baru ditindaklanjuti sebesar Rp 5,01 miliar, sehingga masih ada yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 629,27 juta.
Lalu volume pekerjaan atas pengerjaan pembangunan jalan dan irigasi sebesar Rp 4,42 miliar. Pembangunan jalan di Pulau Enggano yang tidak sesuai statifikasi. Adanya piutang daerah tahun 2016 sebesar Rp 5,9 miliar yang belum tertagih secara optimal. Belum tuntasnya penyerahan aset SMA/SMK dari kabupaten dan kota.
Kemudian pengelolaan aset tanah Provinsi Bengkulu yang belum optimal serta terdapat perusahaan tambang yang tidak menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp 38,88 miliar dan jaminan kesungguhan sebesar Rp 1,60 miliar. (Aj/Adv)
Facebook comments