Eks Kaur Pemerintahan Desa Daspetah I Ditetapkan Tsk Atas Dugaan Korupsi DD
Kepahiang, Dutawarta.com - Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tersangka baru dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa TA 2018 Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, yakni Id eks Kaur Pemerintahan. Sebelumnya, Kejari sudah lebih dulu menetapkan mantan Kades Daspetah I EH.
Diketahui Id yang pada 2018 lalu juga bertindak sebagai tim pengelolah kegiatan (TPK) diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 86 juta.
"Jadi dengan keberadaan Idrus tersebut kerugian negara juga bertambah menjadi Rp. 86 juta dari total awal senilai Rp. 192 juta yang ditimbulkan oleh Endar Husin selaku kades saat itu," sampai Ridwan.
Kejari menambahkan kerugian yang ditimbulkan merupakan dari 4 proyek pengerjaan desa tersebut yang menggunakan dana desa DD, karena ada selisih nilai dari anggaran dan pertanggung jawabkan.
"Dengan demikian total kerugian negara dari dua orang tersebut mencapai Rp. 278 juta, dan saat ini pihaknya masih menunggu keterangan dari keduanya untuk menggaet kemungkinan ada tersangkah baru," pungkas kajari.
Facebook comments