Skip to main content
x
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.Ik

144 Paket Sabu Diamankan, Kabid Humas Polda Bengkulu Benarkan Pengungkapan di Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan di depan Lesehan Pondok Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza, S.H bersama personel, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DAP (29) dan MI (30), yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 144 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.Ik membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Benar, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah mengamankan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur, Rabu (22/04/2026). 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Bengkulu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Bengkulu.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Bengkulu Selatan. Penyidik juga akan melakukan serangkaian tindak lanjut, mulai dari pemeriksaan urine, pendalaman terhadap saksi-saksi, hingga pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Dibaca : 4Klik

Facebook comments