Skip to main content
x
Pemerintahan
Tarif meliput bagi wartawan di objek cagar budaya

Bukan Pergub, Namun Perda, yang Mengatur Tarif Meliput Rp 200 Ribu

Dutawarta.com - Dalam coffee morning yang digelar Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi di Pasar Singgah Bung Sukarno, Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, Minggu (29/9/2019) lalu, dibahas soal tarif liputan bagi media massa pada objek cagar budaya sebesar Rp 200 ribu. Dari data Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, tarif liputan itu menurutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha. 

Kemudian, dari hasil diskusi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu akan mengirim surat kepada Gubernur Bengkulu agar merevisi Pergub tersebut, dengan menghapus tarif bagi wartawan yang ingin meliput pada objek cagar budaya. Karena tarif tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dan semangat UU Pers.

Namun belakangan, setelah ditelusuri oleh wartawan jaringan SMSI Bengkulu, yang mengatur tarif meliput Rp 200 ribu bukanlah terdapat pada Pergub Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha, melainkan pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Berdasarkan Perda tersebut, benar bahwa tarif meliput bagi media massa adalah Rp 200 ribu untuk tiga objek cagar budaya, yakni Rumah Ibu Fatmawati, Benteng Marborough dan Rumah Bung Karno. 

"Data dasar tarif meliput Rp 200 ribu itu muncul dari diskusi yang diiyakan oleh Dinas Pariwisata, dalam diskusi itu dasar penetapan tarif berdasarkan Pergub nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha, itu juga terdapat pada papan pengumunan di cagar budaya Rumah Bung Karno yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, sedangkan pada pengumuman pada cagar budaya di Benteng Marboroug sudah benar, yakni mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, terkait kesalahan informasi ini, harus diluruskan. Artinya, kita akan meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemprov Bengkulu agar bersama-sama merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut," terang Wibowo Susilo, Sekretaris SMSI Provinsi Bengkulu, Selasa (1/10/2019).

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku mendukung dihapuskannya tarif meliput bagi wartawan di cagar budaya yang ada di Bengkulu. Menurutnya, promosi cagar budaya yang ada di Bengkulu harus digencarkan, hal itu untuk mensukseskan Wondeful Bengkulu 2020 nanti.

Perda
Tarif meliput bagi wartawan yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Dibaca : 17Klik

Facebook comments