DPRD Bengkulu Selatan Sahkan Perda Ketertiban Umum
Bengkulu Selatan, Dutawarta.com - Bukan hanya Perda CSR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya mengesahkan Raperda Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Tribum) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini setelah melalui Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (30/4/2018).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto ini, juga dihadiri Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Pimpinan dan anggota DPRD FKPD, Kepala OPD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari beberapa isi pokok perda tribum yang sudah ada, terjadi beberapa perubahan dan penambahan. Diantaranya larangan menjual dan mengkonsumsi Tuak, serta larangan penyalahgunaan Komix dan Lem. (Adv)
Facebook comments