Dukung Reformasi Pemidanaan, Rutan Bengkulu Terapkan Skema Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB Bengkulu resmi mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana pengawasan sebagai salah satu bentuk pidana alternatif di luar pidana penjara. Penerapan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial, Jum'at (5/6).
Pidana pengawasan dalam KUHP baru merupakan bentuk pemidanaan di mana terpidana tidak menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan, melainkan berada di tengah masyarakat dengan status “bebas terbatas”. Meskipun tidak menjalani pidana penjara, terpidana tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum serta wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan, seperti kewajiban lapor secara berkala, pembatasan aktivitas tertentu, hingga mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana pengawasan ini merupakan bentuk kesiapan institusinya dalam mendukung kebijakan hukum nasional yang baru. Menurutnya, perubahan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan berbasis penjara menuju sistem yang lebih adaptif dan berkeadilan.
“Pidana pengawasan sudah mulai kita terapkan sesuai ketentuan KUHP baru. Ini bukan hanya perubahan teknis, tetapi juga perubahan cara pandang dalam sistem pemidanaan, di mana pembinaan dan pengawasan di masyarakat menjadi bagian penting,” ujar Tomy.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Rutan Bengkulu berperan dalam mendukung aspek administrasi, pendataan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Meski terpidana tidak lagi ditempatkan di dalam rutan, sistem pengawasan tetap berjalan secara terstruktur dan terukur sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, Rutan Bengkulu juga telah melakukan penguatan internal kepada jajaran petugas guna memastikan pemahaman yang seragam terhadap implementasi KUHP baru. Langkah ini dinilai penting agar seluruh unsur pelaksana dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Tomy menambahkan bahwa penerapan pidana pengawasan juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan hunian lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi terpidana untuk tetap menjalani kehidupan sosial dengan pengawasan yang proporsional.
“Dengan sistem ini, kita berharap ada keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pembinaan. Tujuannya tetap sama, yaitu menciptakan individu yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Dengan implementasi ini, Rutan Kelas IIB Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pembaruan sistem hukum nasional serta mewujudkan pemasyarakatan yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.

Facebook comments