Skip to main content
x
Kakan Satpol PP Hadir Rapat Paripurna

Kakan Satpol PP Hadir Rapat Paripurna Pengesahan Perda Tahun 2021

Dutawarta.com - Dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat Provinsi Bengkulu dari wabah virus Covid 19 maka Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan ke DPRD Untuk mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adv

Kepala Satpol PP Provinsi, Murlin Hanizar, Kamis (9/9/2021) ketika menghadiri rapat paripurna pengesahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengatakan pengusulan Perda tersebut bukan untuk menyengsarakan masyarakat namun untuk melindungi masyarakat dari wabah virus Covid-19.

“Dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ujarnya.

Setelah melalui proses pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan difasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, tanggal 07 September 2021 ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Daerah ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam mewujudkan kebiasaan baru untuk bersama-sama menghadapi Covid 19. (Adv)

Dibaca : 8Klik

Facebook comments