Skip to main content
x
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H.,

Kapolres Rejang Lebong Disorot, LHKPN di KPK Masih Tercatat Rp0 dan Terakhir Lapor Tahun 2014

Rejang Lebong  - Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menjadi perhatian setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang ditampilkan pada laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan total harta kekayaan sebesar Rp0.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi e-LHKPN KPK, laporan tersebut merupakan laporan periodik yang disampaikan saat AKBP Syahrul Hariady masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lima Puluh Kota, Polda Sumatera Barat.

Dalam data yang tersedia, laporan tersebut disampaikan pada 24 Mei 2014 dengan total harta kekayaan yang tercantum sebesar Rp0. Hingga data yang ditampilkan pada laman e-LHKPN saat ini, belum terlihat adanya laporan LHKPN terbaru atas nama AKBP Syahrul Hariady.

Artinya, berdasarkan data yang dapat diakses publik melalui e-LHKPN KPK, laporan harta kekayaan terakhir atas nama AKBP Syahrul Hariady telah berusia sekitar 12 tahun.

AKBP Syahrul Hariady sendiri saat ini menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, setelah resmi mengemban jabatan tersebut pada awal Juli 2026 menggantikan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., yang mendapat penugasan baru di lingkungan Polda Bengkulu.

Sebelum dipercaya memimpin Polres Rejang Lebong, ia bertugas sebagai Kasubbagsumda Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri, setelah sebelumnya memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.

LHKPN merupakan instrumen yang dikelola KPK sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Pejabat yang termasuk kategori wajib lapor diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, angka Rp0 dalam data LHKPN tersebut merupakan nilai yang tercantum pada laporan tahun 2014, sehingga tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kondisi harta kekayaan AKBP Syahrul Hariady saat ini. Demikian pula, tidak tampilnya laporan terbaru pada laman e-LHKPN tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pelaporan, karena mekanisme, status wajib lapor, maupun pembaruan data dapat mengikuti ketentuan dan sistem administrasi yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari AKBP Syahrul Hariady maupun instansi terkait mengenai data LHKPN yang tercantum pada laman e-LHKPN KPK tersebut.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments