Skip to main content
x
Pemerintahan
Bahtiar Baharuddin

Kapuspen: Soal Perparkiran adalah Urusan Internal Pemda yang Diatur Perda

Jakarta, Dutawarta.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa soal Perparkiran merupakan urusan internal Pemerintah Daerah yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Hal itu dikatakannya saat menjawab persoalan perparkiran di Kota Bekasi yang tengah ramai diperbincangkan.

"Soal Perparkiran adalah masalah internal Pemda setempat, diatur oleh Perda atau Peraturan Kepala Daerah masing-masing," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (05/11/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemda dapat melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain. Dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.

"Pengelolaan perparkiran bisa saja Pemda langsung pungut sendiri dan laksanakan sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dengan swasta atau pihak lain. Namun demikian tetap azas hukum dan akuntabilitas pengelolaan perparkiran harus tetap sesuai tatanan hukum yang berlaku," ujar Bahtiar.

Untuk itu, dalam hal ini, diperlukan fungsi pengawasan dari DPRD agar pengelolaan parkir tidak membebankan masyarakat serta pengawasan tata kelola perparkiran yang lebih optimal.

"Apalagi terkait pembebanan jumlah retribusi Pemda jangan sampai membebani warga. Maka ada fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan kinerja dan tata kelola perparkiran di daerah tersebut," jelasnya.

Kemendagri

Dibaca : 5Klik

Facebook comments