Skip to main content
x
Daerah
Sekda Kaur Nandar Munadi

Korupsi, 19 ASN Kaur Akan Diberhentikan Tidak Hormat

Kaur, Dutawarta.com -  Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur akan segera diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu menyusul berlakunya UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian ASN yang terbukti korupsi dan inkrach. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nandar Munadi menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti SE Mendagri terkait pemberhentian ASN yang terbukti korupsi. "Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional 7 Palembang, seluruh pemda wajib mematuhi UU ASN yang diperkuat dengan surat edaran Mendagri dengan memberhentikan ASN yang terbukti korupsi," kata Nandar Munadi, Senin (24/9/2018).

Sementara itu, berdasarkan data, sebanyak 19 ASN di Pemkab Kaur terhitung sejak tahun 2014 terbukti korupsi. Konsekuensinya, mereka akan diberhentika secara tidak hormat. "Paling lambat Desember 2018 ini," kata Nandar.(Hz)

Dibaca : 15Klik

Facebook comments