KPU Diminta Masukkan Hak Penyandang Disabilitas dalam Materi Debat Pilkada
Dutawarta.com - Saat ini provinsi Bengkulu sedang menghadapi proses demokrasi untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pada pilkada tahun 2020, berbagai tahaan telah dilalui dan saat ini memasuki tahapan kampanye untuk para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pada masa kampanye inilah para calon Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan visi dan misi melalui mekanisme kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan regulasinya. Salah satu metode kampanye adalah debat kandidat yang di fasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara dan disiarkan secara live di media televisi.
Terkait pilkada tersebut, Perkumpulan Mitra Masyarakat inklusif (MMI) dan DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia ( HWDI) wilayah Bengkulu memberikan usulan melalui KPU Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama tim panelis yang telah ditetapkan oleh KPU memasukkan materi tentang pemenuhan hak hak penyandang disabilitas di dalam materi debat kandidat mendatang.
"Kami merasa penting untuk memasukkan materi tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk melihat serta menakar sejauh mana komitmen para calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengimplementasikan mandat dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas di provinsi Bengkulu nantinya," kata Irna Riza Yuliastuty, ketua MMI saat bertemu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, Senin (5/10/2020).
Dijelaskan Irna Riza Yuliastuty , seperti diketahui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”.
"Dengan demikian penyandang disabilitas sama dengan warga negara lainnya mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di dalam pemerintahan dan memiliki kedudukan yang sama dibidang hukum, tanpa terkecuali," jelas dia.
Dijelaskannya, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 ini diharapkan lebih menjamin kehormatan, kemajuan perlindungan, pemberdayaan, penegakan dan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas, yang merupakan wujud pengejawantahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Hak-hak penyandang disabilitas. Ada 22 hak penyandang disabilitas sebagai warga negara dan masyarakat Bengkulu di dalam UU No.8 tahun 2016 tersebut yang harus dipenuhi oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih mendatang, adapun hak hak tersebut adalah:
- Hidup;
- Bebas dari stigma;
- Privasi;
- Keadilan dan perlindungan hukum;
- Pendidikan;
- Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
- Kesehatan;
- Politik;
- Keagamaan;
- Keolahragaan;
- Kebudayaan dan pariwisata;
- Kesejahteraan sosial;
- Aksesibilitas;
- Pelayanan Publik;
- Pelindungan dari bencana;
- Habilitasi dan rehabilitasi;
- Konsesi;
- Pendataan;
- Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- Bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
"Besar harapan kami, bapak ketua beserta seluruh komisioner KPU Provinsi Bengkulu dapat memenuhi permohonan kami demi menjamin hasil proses demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2020 ini benar benar menghasilkan kepala daerah yang berkwalitas yang dapat menjamin pembangunan provinsi Bengkulu kedepannya benar benar pembangunan yang inklusif pembangunan yang tidak meninggakan satu orangpun ntuk dapat berpartisipasi dan menikmati pembangunan provinsi Bengkulu lima tahun mendatang," pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, selain pengurus hadir juga perwakilan penyandang disabilitas tuna runggu (tuli), tuna daksa ( fisik) dan tuna grahita ( intelektual).
Facebook comments