Skip to main content
x
Lapas Arga Makmur Tertibkan Barang dan Fasilitas di Kamar Hunian WBP

Lapas Arga Makmur Tertibkan Barang dan Fasilitas di Kamar Hunian WBP

ARGA MAKMUR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan penertiban dan pembersihan barang serta fasilitas di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (29/9/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, bersama pejabat struktural, JFT/JFU dan petugas pengamanan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor WP.8-PK.09.02-2104 tanggal 28 September 2026.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang, fasilitas, instalasi listrik dan berbagai perlengkapan yang berada di kamar hunian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang maupun fasilitas yang dilarang atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selain itu, petugas mengecek penggunaan alat elektronik, instalasi listrik, alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi serta fasilitas lainnya. Pengawasan juga dilakukan terhadap pakaian, obat, uang dan barang berkemasan yang berada di dalam kamar hunian.

Kegiatan juga diisi dengan pembersihan dan penataan kamar serta lingkungan hunian yang melibatkan WBP. Mereka diberikan arahan untuk menjaga kebersihan, merawat fasilitas dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Setiap barang hasil temuan, apabila terdapat, akan diinventarisasi dan diamankan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Penertiban dan pembersihan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Lapas Arga Makmur dalam menciptakan lingkungan hunian yang bersih, rapi, aman, tertib dan kondusif.

Kegiatan serupa dijadwalkan terus dilaksanakan hingga 1 Oktober 2026, disertai peningkatan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil terhadap kamar hunian serta fasilitas yang ada.

Lapas Arga Makmur juga akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, aktivitas penipuan (scamming) maupun pelanggaran lainnya.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments