Skip to main content
x
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar

Sanksi Denda Berlaku Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bengkulu

Dutawarta.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan yang juga mengatur sanksi denda kepada pelanggar.

Penerbitan Pergub itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga sanksi denda akan berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan Pergub tersebut membedakan penerapan sanksi antara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.

Menurut Murlin seperti dikutip dari Antara, untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan membuat kerumunan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan denda 100 ribu rupiah.

"Kalau kerja sosial itu nanti bisa bermacam jenisnya, bisa membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu kami mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja," kata Murlin, di Bengkulu, Sabtu (29/8/2021).

Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan karyawannya menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak mengatur jarak antara pelanggan akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, denda 1 juta rupiah, penghentian sementara dan hingga pencabutan izin usaha.

Murlin menjelaskan untuk denda nantinya dapat dibayarkan langsung oleh perorangan atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan ke kas daerah Provinsi Bengkulu.

"Tetapi tujuan kita bukan untuk mengumpulkan uang denda sebanyak-banyaknya, tujuan kita agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehata, kalau denda itu supaya ada efek jera saja dan masyarakat tidak mengulangi lagi kesalahannya," papar Murlin. (Adv)

Dibaca : 11Klik

Facebook comments