SANS Sayangkan Dosen UNIB Terlibat Narkoba: Tes Urine Rutin
Dutawarta.com - Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) menyayangkan oknum dosen UNIB inisial BI yang tertangkap terlibat Narkoba. BI diketahui adalah dosen Penjaskes FKIP UNIB yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada Maret 2019 lalu.
"Ini wajib menjadi perhatian serius bahwa Narkoba sudah masuk kampus, terlebih yang terlibat adalah dosen," kata Dedi Haryadi, Ketua SANS di Bengkulu, Senin (1/4/2019).
Selain menyayangkan dosen terlibat Narkoba, Dedi juga menyarankan agar bagi dosen dan karyawan di UNIB dilakukan tes urine rutin.
"Bagusnya tiap 3 bulan sekali dilakukan tes urine, sebab jika tes urine hanya dilakukan ketika perekrutan dosen baru, hal itu tidak menjamin kampus akan bebas Narkoba," katanya.
Sementara Rektor UNIB Ridwan Nurazi mengaku selama ini belum ada tes urine kepada seluruh dosen dan karyawan di UNIB, nantinya bagi dosen baru akan dilakukan tes urine.
Alasan rektor, soal anggaran menjadi kendala pemberantasan Narkoba. "Tes urine zaman dulu belum ada, untuk antisipasi, dosen baru ya akan kita anggarkan," kata Ridwan, dikutip dari Rmolbengkulu.com.
Sebelumnya, Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi pada Jumat (29/3/2019) mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Setia 2 Blok A, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang wanita inisial BN (28) dan PF (26) warga Perumdam, Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dikediamannya pada tanggal 25 Maret 2019 dan berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu serta satu unit Handphone. Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut dibeli secara patungan seharga 600 ribu rupiah.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan asal barang haram yang didapat tersangka. Dari Hanphone yang disita dari dua tersangka wanita ini polisi menemukan bukti dan petunjuk baru melalui riwayat obrolan via handphone tersangka yang mengarah kepada tersangka BI.
Dengan sigap, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka BI. Hasil dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari BI yang mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu inisial IS.
“Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka BI tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap IS. Dari situ IS mengakui bahwa barang haram yang didapat BI berasal darinya. Setelah itu para tersangka dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kompol Mulyadi. (Br/PB)
Facebook comments