Skip to main content
x
Politik
Yasrizal Yahya, penasihat hukum PKB

KPU Kaur Akan Dilaporkan ke DKPP dan Gugat ke MK

Dutawarta.com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak hanya itu, KPU juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu disampaikan oleh Yasrizal,SH, penasihat hukum caleg PKB dapil II Kaur, Musihrin,S.Pd.I.

"Klien kami merasa dirugikan oleh keputusan pleno KPU Kabupaten Kaur pada Minggu 5 Mei 2019 lalu, dimana protes dari saksi PKB tidak digubris oleh KPU dan malah pleno langsung diketok palu. Ini menciderai demokrasi dan aturan, karena ini berdampak pada perolehan kursi PKB di dapil II Kabupaten Kaur, karena itu, kami keberatan dan akan menggugat ke MK juga melapor ke DKPP," kata Yasrizal, Kamis (9/85/2019).

Tambah Yasrizal, seharusnya KPU bertindak profesional dan tidak mengesampingkan protes saksi kontestan pemilu. 

"Hasil pleno KPU, PKB kalah dengan selisih 4 suara dari PDIP, kami coba sampaikan beberapa fakta dan data bahwa PKB yang lebih unggul dari PDIP, sebab ini berebut kursi terakhir di dapil II Kabupaten Kaur yang meliputi Kecamatan Maje dan Nasal, namun aspirasi saksi kami tidak digubris KPU," jelas Yasrizal.

Sementara caleg PKB dapil II Kabupaten Kaur, Muhsirin, menambahkan, ada 4 kertas suara yang tidak terpakai hilang di PPK Kecamatan Maje, atas fakta itu, surat suara yang tidak terpakai awalnya 250, namun saat di pleno berubah menjadi 246. "Inilah yang menjadi tanda tanya," ungkapnya.

Hasil pleno KPU Kabupaten Kaur PDIP meraih suara 1515 sedangkan PKB 1511, selisih 4 suara.

v

Fakta lain kata Muhsirin, dari data di situng kpu.go.id, PKB di dapil II meraih suara 1511 sedangkan PDIP meraih suara 1505. PKB unggul dengan selisih 6 suara.

"Data situng KPU kita menang, dan ini akan kita jadikan bahan bukti pendukung untuk melakukan gugatan ke MK juga melapor ke DKPP," pungkas Musihrin. (Is)

Dibaca : 21Klik

Facebook comments