Skip to main content
x
Hukum
Burung Elang

Sita Elang dari Oknum ASN, Polres Kaur Serius Jaga Kelestarian Alam

Kaur, Dutawarta.com - Dua ekor burung elang yang disimpan oleh oknum ASN inisial S (45) dan B (35) di Kabupaten Kaur disita oleh petugas Kepolisian setempat pada Selasa (23/7/2019). Penyitaan itu dilakukan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Kaur dikediaman kedua ASN tersebut, dimana S merupakan warga Kecamatan Tanjung Kemuding dan B merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan.

Penyitaan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang kerap melihat satwa jenis elang yang berada di kediaman keduanya, oleh tim Satreskrim Kaur laporam warga disikapi dengan bergerak cepat untuk mengamankan dua satwa dilindungi tersebut.

Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Welli Wanto Malau mengatakan, bahwa saat ini untuk satwa yang dilindungi tersebut sudah berada di Mapolres Kaur, bahkan jika nantinya pemilik terbukti bersalah maka aparat Kepolisian Kaur akan mengenakan pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang untuk, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Kasat Reskrim Kaur Iptu Weli Wanto Malau.

Menurut Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 dan tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah RI No.7 tahun 1997, berbagai jenis Elang dilindungi oleh pemerintah. “Setiap orang dilarang untuk, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Kasat Reskrim Kaur Iptu Weli Wanto Malau

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 dan tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1997, berbagai jenis elang dilindungi oleh pemerintah. (Bt/Is)

Dibaca : 83Klik

Facebook comments