Skip to main content
x
Polres Bengkulu Selatan Monitor Kegiatan Hearing Ormas ASBSS dan FPWK di DPRD Bengkulu Selatan

Polres Bengkulu Selatan Monitor Kegiatan Hearing Ormas ASBSS dan FPWK di DPRD Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Kabag OPS Kompol Andri Anwar, SH, MM bersama Pejabat Polres Bengkulu Selatan serta Personil Polres, laksanakan Monitor dan Pengamanan Hearing Ormas ASBS dan FPWK di Kantor DPRD Bengkulu Selatan Terkait Tapal Batas Antara Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Kaur, Senin (26/08/24).

Massa dalam kegiatan hearing berjumlah 10 (sepuluh) orang yang berasal dari ormas ASBS sebanyak 8 (delapan) orang dan FPWK yang berjumlah 2 (dua) orang.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan hearing adalah untuk mempertanyakan kepada pihak DPRD Bengkulu Selatan dan Pemkab Bengkulu Selatan tentang tindaklanjut penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur.

Pergeseran massa pada Pukul 09.30 Wib, massa ormas FPWK dan ASBS berkumpul dirumah Sdr. Herman Lupti, Pukul 10.00 Wib, massa ormas FPWK dan ASBS berangkat menuju Kantor DPRD Bengkulu Selatan.

Massa dari ormas FPWK diwakili oleh Sdr. Hiven dan Sdr. Sudi Harsono, dikarenakan massa dari ormas FPWK masih berada di lokasi tapal batas antara Kab. Bengkulu Selatan dengan Kab. Kaur.

Sekira pukul 11.00 Wib, perwakilan massa ormas ASBS dan FPWK melaksanakan hearing dengan Ketua DPRD Kab. Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E yang didampingi Asisten 1 Pemkab Bkl Sel, Isran Kasiri dan Kabag Tapem Pemkab Bkl Sel, Sudimawan , adapun perwakilan massa adalah sebagai berikut :
1. Herman Lupti (Ketua ASBS)
2. A. Zuriawan (ASBS)
3. Wennie (ASBS)
4. Bel Rahmat (ASBS)
5. Angga (ASBS)
6. Emi (ASBS)
7. Hiven (FPWK)
8. Sudi (FPWK)

Penyampaian Sdr. Herman Lupti pada Giat Hearing : 
" Sudah 5 hari massa dari ormas FPWK dan ASBS bermalam di tapal batas Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, namun dari pihak Pemkab Bengkulu Selatan dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tidak hadir di lokasi tapal batas, pihak Pemkab Bengkulu Selatan dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan terkesan tidak mempedulikan permasalahan tapal batas  tersebut".

" Kami mohon kepada pihak Pemkab Bengkulu Selatan dan DPRD Kab. Bengkulu Selatan agar bersama - sama dengan masyarakat untuk meninjau lokasi tapal batas tersebut".

Penyampaian Sdr. Zuriawan :
" Pemda Kab. Bengkulu Selatan dan DPRD Kab. Bengkulu Selatan tidak berpihak kepada masyarakat, tidak ada kepedulian sama sekali terhadap permasalahan tapal batas yang ada, apabila hal ini terus menerus dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di lokasi tapal batas Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur".

Penyampaian Sdri. Emi :
" Kami mengharapkan kepada pihak DPRD Kab. Bengkulu Selatan dan Pemkab Bengkulu Selatan agar hari ini ikut ke lokasi tapal batas Kab. Bengkulu Selatan - Kab. Kaur, apabila pihak Pemkab Bkl Sel dan DPRD Kab. Bkl Sel tidak turun ke lokasi tapal batas kami masyarakat akan membuat portal/pagar untuk memblokir akses dari Kab. Bengkulu Selatan menuju lokasi tapal batas dan masyarakat Kecamatan Kedurang (FPWK) dan ASBS akan melaksanakan aksi pada saat pelantikan anggota DPRD Periode tahun 2024 s/d 2029".

Penyampaian Sdr. Hiven : " Apabila pihak Pemkab Bengkulu Selatan dan DPRD Bengkulu Selatan tidak hadir di lokasi tapal batas maka masyarakat akan memblokir kegiatan pelantikan anggota DPRD Periode tahun 2024 s/d 2029, dan sebanyak +- 1000 (seribu) orang masyarakat Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Kedurang Ilir akan keluar dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan menjadi masyarakat Kabupaten Kaur ".

Dari Penyampaian ASBS dan FPWK Asisten 1 Pemkab Bkl Sel menanggapinya sebagai berikut : 
Menyampaikan permohonan maaf karena terlambat hadir dalam kegiatan hearing ini dikarenakan adanya kegiatan lain.

" Sudah dibentuk tim untuk menyikapi permasalahan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, dan sudah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah,” pungkasnya.

Dibaca : 2Klik

Facebook comments