Pastikan Usulan Remisi Tepat dan Akuntabel, Rutan Bengkulu Hadiri Rapat Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Bengkulu
Bengkulu– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti Rapat Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu terkait lanjutan pembahasan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan beserta jajaran sebagai bentuk tindak lanjut dalam mempersiapkan pemberian remisi umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu dan membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan pemberian remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pembahasan meliputi verifikasi data usulan remisi, kelengkapan administrasi, pemenuhan persyaratan substantif, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh setiap satuan kerja agar proses pemberian remisi berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat tersebut, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Bengkulu diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan setiap tahapan pengusulan remisi dilaksanakan secara cermat, akuntabel, dan transparan sehingga hak Warga Binaan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu,Tomy Yulianto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan seluruh proses pengusulan remisi secara profesional dan sesuai dengan regulasi.
"Remisi merupakan hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, kami akan memastikan seluruh proses administrasi maupun verifikasi data dilakukan secara teliti agar pemberian remisi dapat terlaksana secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar Tomy Yulianto.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Rutan Kelas IIB Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pemberian remisi yang akuntabel, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak Warga Binaan sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.

Facebook comments