Skip to main content
x
Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng) Tim Hukum / Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu

Tim Hukum Pemkot Bengkulu Tegaskan Hormati Putusan MA dalam Polemik SDN 62

BENGKULU — Polemik hukum terkait SD Negeri 62 Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian. Tim Hukum/Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa Pemkot menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 4003 K/Pdt/2023.

Tim Hukum Pemkot Bengkulu menyatakan, pelaksanaan konsekuensi putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan daerah dan Barang Milik Daerah (BMD), tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tim Hukum Pemkot, persoalan SDN 62 tidak dapat hanya dilihat dari sisi putusan mengenai tanah dan kewajiban pembayaran. Status bangunan serta aset pemerintah yang berada di lokasi tersebut juga perlu diperhatikan dari sisi administrasi pemerintahan.

Sepanjang bangunan SDN 62 dan aset pemerintah yang berada di lokasi tersebut belum secara sah dihapuskan dari daftar Barang Milik Daerah melalui prosedur dan keputusan pejabat berwenang, aset tersebut tetap harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai BMD.

Tim Hukum menyebut pengelolaan BMD diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Pembongkaran Bangunan Dipersoalkan

Selain status tanah, Tim Hukum Pemkot juga meminta agar persoalan pembongkaran fisik bangunan SDN 62 dilihat sebagai persoalan hukum dan administrasi tersendiri.

Apabila ketika dilakukan pembongkaran bangunan tersebut masih tercatat sebagai BMD dan pembongkaran dilakukan oleh pihak di luar Pemkot Bengkulu, maka dasar kewenangan, dokumen, prosedur, serta pihak yang melakukan atau memerintahkan pembongkaran dinilai perlu diverifikasi secara objektif.

Tim Hukum menegaskan bahwa hak atas tanah sebagai objek sengketa perdata harus dibedakan dengan status kepemilikan dan administrasi bangunan atau aset Pemkot yang berada di atas tanah tersebut.

“Putusan mengenai tanah dan kewajiban pembayaran tidak boleh ditafsirkan secara sepihak sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap seluruh Barang Milik Daerah, kecuali tindakan tersebut memang diperintahkan atau secara jelas merupakan konsekuensi amar putusan dan dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang sah,” demikian poin yang disampaikan Tim Hukum Pemkot.

Kewajiban Sekitar Rp4 Miliar

Terkait kewajiban pembayaran yang disebut mencapai kurang lebih Rp4 miliar, Tim Hukum Pemkot Bengkulu menyatakan pemerintah daerah tetap harus menindaklanjutinya sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, realisasi pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah tetap harus melalui ketentuan pengelolaan keuangan daerah, penganggaran, verifikasi, serta pertanggungjawaban yang berlaku.

Tim Hukum menegaskan mekanisme administrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Sebaliknya, penggunaan uang daerah juga harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan pertanggungjawaban keuangan.

Siap Hadapi Rapat Dengar Pendapat

Terkait pengaduan pihak ahli waris dan kuasa hukumnya ke DPD RI, Tim Hukum Pemkot Bengkulu menyatakan menghormati hak tersebut.

Pemkot juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diundang dalam Rapat Dengar Pendapat. Penjelasan yang akan disampaikan antara lain mengenai kronologi perkara, substansi putusan, status administrasi tanah dan bangunan, pencatatan BMD, proses penghapusan aset, kondisi serta pembongkaran bangunan, hingga mekanisme penganggaran dan pembayaran berdasarkan putusan.

Tim Hukum juga meminta agar seluruh pihak menyampaikan informasi secara proporsional dan tidak memberikan kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum dan administrasi diperiksa secara lengkap.

Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. atau Bang Omeng selaku Tim Hukum/Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa Pemkot tidak menolak putusan MA.

“Pemkot Bengkulu menghormati Putusan Mahkamah Agung. Tidak pernah ada sikap bahwa Pemerintah Kota berada di atas hukum. Tetapi pemerintah bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini,” tegas Abu Yamin.

Ia juga meminta agar persoalan pembongkaran bangunan SDN 62 dapat dibuka secara transparan, termasuk mengenai pihak yang melakukan pembongkaran, kewenangan yang digunakan, serta dokumen yang menjadi dasarnya.

Tim Hukum Pemkot Bengkulu pada akhirnya menegaskan bahwa penyelesaian polemik SDN 62 harus ditempatkan dalam koridor kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan Barang Milik Daerah, akuntabilitas keuangan daerah, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments