Skip to main content
x
Lapas Arga Makmur Gandeng LBH Santana

Lapas Arga Makmur Gandeng LBH Santana, Berikan Pemahaman Bantuan Hukum kepada WBP

ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus berupaya memastikan pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya melalui sosialisasi layanan bantuan hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santana, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti sebanyak 30 orang WBP. Sosialisasi turut dihadiri Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), staf Regbimkemas, peserta Maganghub, serta lima orang perwakilan LBH Santana.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan LBH Santana memberikan pemahaman kepada WBP mengenai layanan bantuan hukum yang dapat mereka peroleh. Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban WBP serta akses terhadap pelayanan dan pendampingan hukum.

Antusiasme WBP terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung. Sejumlah WBP menanyakan berbagai hal terkait proses hukum, termasuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Selain itu, WBP juga mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan bagi warga binaan yang tidak mampu untuk memperoleh layanan bantuan hukum. Perwakilan LBH Santana memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Arga Makmur dalam memberikan akses informasi hukum kepada WBP sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani masa pembinaan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah kegiatan selesai, seluruh WBP kembali ke kamar atau blok hunian masing-masing.

Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pemberian informasi dan akses bantuan hukum bagi WBP sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan WBP memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum serta mengetahui mekanisme untuk memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi persoalan dalam proses hukum mereka.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments