Polres Kaur dan Polsek Jajaran Sita 149 Botol Miras dalam KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas
KAUR – Polres Kaur bersama jajaran Polsek menyita 149 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung dan tempat hiburan dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kaur.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu perkelahian, tindak kriminalitas, serta gangguan ketertiban umum.
Berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan, total 149 botol miras diamankan dengan rincian, Polres Kaur sebanyak 5 botol, Polsek Kaur Tengah 40 botol, Polsek Tanjung Kemuning 14 botol, Polsek Maje 47 botol, Polsek Padang Guci Hulu 5 botol, Polsek Kaur Utara 19 botol, dan Polsek Nasal 15 botol.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian menyasar sejumlah warung dan tempat hiburan yang terindikasi menjual minuman keras. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Aripin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa KRYD merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kegiatan KRYD ini akan terus kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan, serta ditingkatkan sesuai dengan perkembangan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kaur. Sasaran kegiatan tidak hanya peredaran minuman keras, tetapi juga berbagai potensi gangguan keamanan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras, mencegah tindak kriminalitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolres juga mengimbau para pemilik warung dan pengelola tempat hiburan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Polres Kaur bersama seluruh Polsek jajaran akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan patroli, pencegahan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga Kabupaten Kaur agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Kaur.

Facebook comments