Polres Rejang Lebong Siap Rehabilitasi Warga Kecanduan Narkoba Secara Gratis
Dutawarta.com - Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah rawan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, Satres Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan inovasi program dengan membuka layanan rehabilitasi pecandu narkoba secara gratis. Program ini merupakan program Polri presisi ditengah masyarakat.
Bagi masyarakat yang menjadi pecandu narkoba, diharapkan melapor dan namanya dijaga kerahasiaannya.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dan juga memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di daerah tersebut.
"Bagi pecandu narkoba yang melaporkan dirinya tidak akan diproses secara hukum, serta mendapatkan rehabilitasi dan tidak dipungut biaya," kata Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Susilo SH MH, Sabtu (27/3/2021).
Kasat mempersilahkan masyarakat untuk menghubungi akun @satnarkoba_rejanglebong, atau Call Centre +62 821-8438-6098.

Facebook comments