PPDB Siswa SD dan SMP di Kepahiang Sistem Zonasi
Kepahiang, Dutawarta.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang melaksanakan rapat terkait teknis penerimaan siswa peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. Kadis Dikbud Dr. Hartono, Mpd menyebutkan PPDB akan dibuka mulai 29 Juni sampai dengan 10 Juli 2020.
Hartono menyebutkan berdasarkan persyaratan tersebut dituangkan dalam Peraturan Mendikbud. Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat TK, SD, SMP dan SMA. Dia berharap, dengan sistem zonasi yang sudah diterapkan, maka program wajib belajar 12 tahun bisa terwujud.
"Kita harapkan kita akan bisa segera mencapai titik optimum wajib belajar, khususnya wajib belajar 12 tahun. Mekanisme PPDB wajib dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada," jelas Hartono.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus wajib belajar 12 tahun Hartono menghimbau kepada masyarakat dan orang tua, untuk mengindahkan peraturan wajib belajar 12 tahun.
"Agar mencetak generasi bangsa yang berkualitas dan cerdas. Selain itu, fasilitas penunjang prasarana juga kita tingkatkan untuk mendukung aktifitas belajar mengajar," tutup Hartono.
Pewarta : Angga
Facebook comments