Skip to main content
x
Hukum
Ilustrasi

Pria 29 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur

Dutawarta.com - Kasus kejahatan seksual di bawah umur kembali terjadi di kota Bengkulu, kali ini seorang pelajar perempuan berumur 12 tahun, warga Kabupaten Seluma diduga menjadi korban persetubuhan dengan terduga pelaku I (29), pria warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB yang bertempat dirumah pelaku yang terletak di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kejadian bermula dari terduga pelaku berpamit kepada keluarga korban meminta korban mengantarkan ke tempat yasinan di Kabupaten Seluma. Namun hingga  larut malam, korban tidak diantar pulang oleh terduga pelaku. 

Kemudian, esok harinya, didapati korban berada di Polsek Seluma setelah diantar dengan mobil Damri dari Kota Bengkulu.

Saat ditanya, korban mengaku disetubuhi oleh terduga pelaku dibawah ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan terduga pelaku.

Akibat kejadin tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkulu, pada Sabtu (25/1/2020). (Tribratanewsbengkulu)

Dibaca : 108Klik

Facebook comments