Skip to main content
x
Ragam
ecky Haryanto (dua dari kanan) selaku kuasa hukum PT BMQ Nurul Awaliyah saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

PT BMQ Nurul Awaliyah Akan Segera ke Lokasi Tambang

Dutawarta.com - Belum mendapatkan kejelasan soal penyelesaian kisruh tambang PT BMQ, pihak Nurul Awaliyah bersama karyawannya dalam beberapa hari kedepan akan kembali ke lokasi tambang.

Kuasa Hukum PT BSM, Jecky Haryanto mengatakan sebelumnya telah terjadi kesepakatan dipintu masuk lokasi tambang antara pihak BMQ Nurul Awaliyah dengan pihak Polda Bengkulu pada tanggal 6 Januari 2020 lalu.

“Waktu yang telah dijanjikan pihak Polda Bengkulu telah lewat, maka dalam beberapa hari kedepan pihak Nurul Awaliyah akan segera melakukan kegiatan produksi (penambangan, red) di lokasi yang telah menjadi hak pihak Nurul Awaliyah,” sampainya saat menggelar konferensi pers di Kantor BSM-BMQ Nurul Awaliyah didampingi Branch Manager PT BMQ Eka Nurdianty Anwar, Selasa (28/1/2020) siang.

Jecky meminta pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi tambang untuk dapat meninggalkan lokasi tersebut.

“Ini karena berdasarkan rapat Forkopimda Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 2 Januari 2020 lalu dapat disimpulkan SK Nomor 267 Tahun 2011 adalah tidak sah dan sepatutnya untuk dicabut,” tegas Jecky kepada pewarta.

SK Nomor 267 Tahun 2011, Jecky menegaskan itu SK yang diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 1607/K/Pdt/2013 tanggal 22 September 2013.

“Yang mana SK tersebut telah dianulir oleh putusan MA,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu serta pihak Pemerintahan lainnya agar mengedepankan objektivitas.

“Yah kita harapkan kepada pemerintah untuk tidak menunjukkan sikap keberpihakan serta pembiaran,” tutup Jecky Haryanto. (rls/ade)

Dibaca : 16Klik

Facebook comments