RS Dua Jalur Dioperasikan Tanpa Seizin Kepahiang, Dewan Minta Bupati Segera Telusuri
Kepahiang, Dutawarta.com - Menindaklanjuti informasi yang berkembang di sejumlah surat kabar sejak 24 Maret lalu yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Jalur Dua di Kecamatan Merigi akan dioperasikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Jum'at (17/4/20) disikapi DPRD Kepahiang. Wakil Ketua II H. Thobari Mu'ad mengatakan informasi yang berkembang rumah sakit dua jalur akan dijadikan rumah sakit isolasi pasien covid-19 oleh pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Sedangkan, rumah sakit tersebut belum final statusnya. Bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghentikan seluruh proses perizinan operasi RS Dua Jalur lantaran diketahui aset yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang belum jelas kepemilikannya.
"Oleh karena belum final status aset rumah sakit dua jalur itu, maka hendaknya Bupati Kepahiang untuk menelusuri dan memastikan informasi akan dioperasikannya rumah sakit itu. DPRD Kepahiang sudah menyurati saudara bupati untuk segera menindaklanjuti informasi ini," sampai Thobari.
Walaupun saat ini sedang menghadapi wabah covid-19 dijelaskan Thobari, namun hendaknya tetap mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, seperti diketahui rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang tersebut dibangun oleh Pemda Kabupaten Rejang Lebong, namun proses perizinan diproses ke Kabupaten Kepahiang.
"Pada prinsipnya kita memahami kondisi sedang menghadapi wabah covid-19, tapi tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan," tegas Thobari.
Facebook comments