Skip to main content
x
Tingkatkan Edukasi, Warga Binaan Lapas Bengkulu Akan Giatkan Penyuluhan Hukum

Tingkatkan Edukasi, Warga Binaan Lapas Bengkulu Akan Giatkan Penyuluhan Hukum

Bengkulu - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Kehidupan mengajukan permohonan kepada Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan informasi hukum, khususnya kepada masyarakat tidak mampu yang berhak menerima bantuan hukum secara gratis.

Ketua LBH Bintang Kehidupan, Krepti Sayeti, bersama beberapa anggota lembaga, secara langsung berkunjung ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk berdialog dan menyampaikan maksud dari kegiatan ini.Mereka disambut baik oleh Kasubsi Registrasi (M. Kevin Yosiva Arza) dan Kasubsi Bimkemaswat (Fardan Kristiandy). Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari bantuan hukum non-litigasi yang difokuskan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan terkait hak-hak hukum dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk warga binaan yang berada di Lapas Bengkulu, mendapatkan akses terhadap pengetahuan hukum. Ini penting agar mereka paham akan hak-hak mereka dan dapat memanfaatkannya dengan baik, baik selama maupun setelah menjalani masa pidana,” ujar Krepti Sayeti.

Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi bagi warga binaan yang termasuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu. Selain edukasi hukum, kegiatan ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran hukum agar warga binaan lebih siap menghadapi kehidupan setelah selesai menjalani hukuman.

Lapas Kelas IIA Bengkulu menyambut baik rencana ini dan mengapresiasi upaya LBH Bintang Kehidupan dalam memberikan pelayanan hukum secara non-litigasi. Rangkaian penyuluhan ini diharapkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat dan menjadi bagian dari upaya rehabilitasi serta reintegrasi sosial warga binaan.

Kegiatan semacam ini tidak hanya memberikan manfaat hukum tetapi juga menjadi bentuk empati dan perhatian terhadap hak-hak dasar warga binaan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Dibaca : 7Klik

Facebook comments