Jerat Hukum Prostitusi Online
Oleh: Zico Junius Fernando, SH.MH (Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi [MAHUPIKI], Ketua Wilayah Sumbagsel Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia [APVI])
Teknologi yang merupakan produk dari modernitas telah mengalami lompatan yang luar biasa, karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya manusia, yang kreator teknologi itu sendiri kebingungan mengendalikannya, termasuk perkembangan internet.
Perkembangan internet juga membuat dan melahirkan media baru yang kita sebut bersama sebagai media sosial. Media sosial bisa diartikan sebagai sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya, salah satunya Prostitusi Online.
Prostitusi online adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri, melakukan perbuatan asusila sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut prostitusi sudah ada sejak jaman purba. Keberadaannya seiring mengikuti kemajuan peradaban manusia, kemajuan teknologi telah ikut mengubah dunia prostitusi menjadi makin canggih.
Tidak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat Pekerja Seks Komersial (PSK). Hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur secara normatif. Artinya siapa yang menimbulkan keresahan atau menawarkan dan sebagai perantara dianggap sebagai pelaku pidana. Tidak mengherankan bila Pihak Berwajib akhirnya menetapkan germo/muncikari/penyedia PSK sebagai tersangka karena Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.
PASAL 296 KUHP
“Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
PASAL 506 KUHP
“Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dedi menambahkan, walaupun pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasanya tak bisa dijerat hukum pidana, bukan berarti pidana hukum positif selesai. Menurut dia, sanksi sosial akan terus berlanjut karena kasus ini merupakan bagian dari masalah moralitas”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apa yang dimaksud dalam media sosial adalah termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dan terlihat di dalam :
PASAL 1 ANGKA 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
PASAL 1 ANGKA 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
Mengenai pekerja seks komersial yang menjajakan dirinya di media sosial, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya sendiri tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya hanya sebatas melarang :
PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat dilihat:
PASAL 45 AYAT (1) UU 19/2016 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Untuk itu, jika ada kata-kata, tulisan dan gambar yang disiarkan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media social (daring) yang bermuatan eksploitasi seksual, maka Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut dapat saja dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, masih ada Undang-Undang (lex spesialis) lain yang mengatur PSK yang menjajakan/mengiklankan diri terkait jasa pornografi, yaitu:
PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000. Dalam hal lain jika iklan yang dilakukan oleh PSK tersebut disertai foto yang mengandung muatan pornografi, maka PSK tersebut juga dapat dikenai pidana berdasarkan:
PASAL 8 UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI
“Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
PASAL 34 UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI
“Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Lalu apakah ada celah untuk menjerat pelanggan Pekerja Seks Komersial (PSK)? Sebenarnya para lelaki hidung belang tetap bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Namun Pasal ini jangkauannya sangat terbatas karena merupakan delik aduan dan hanya bisa menjerat pelanggan yang sudah menikah. Akan tetapi bila dipaksakan, Pelanggan prostitusi dapat dikenai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. Karena itu masuk dalam wilayah transaksi elektronik,"
Untuk itu di sini perlu menjadi masukan ke Pemerintah untuk revisi KUHP/Undang-Undang “lex spesialis” agar ada aturan hukum berat bagi pelaku prostitusi itu (pelanggan dan PSK) karena KUHP/Undang-Undang saat ini tidak bisa menampung perkembangan hukum pidana yang semakin pesat sehingga tidak mampu melindungi hak masyarakat secara maksimal.
Facebook comments