Skip to main content
x
Irjen Sandi Nugroho Kapolda Sumsel

Kapolda Sumsel Instruksikan Tindak Tegas Begal, Ajak Warga Lapor Lewat 110

Sumsel  - Irjen Sandi Nugroho menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel. Dia mengatakan pelaku begal akan ditindak tegas.
Penegasan tersebut disampaikan di Palembang pada Minggu (24/5/2026). Irjen Sandi menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, untuk meningkatkan patroli rutin, pengamanan titik rawan, serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia mengatakan langkah tersebut harus dilakukan secara profesional dan terukur. Dia menyebut hal tersebut merupakan implementasi kebijakan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selaras dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nasional, mendukung iklim investasi, serta menjamin aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berjalan aman dan lancar.

Sandi mengatakan Polda Sumsel juga mengoptimalkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Layanan ini diharapkan menjadi sarana utama pelaporan cepat.

Seluruh satuan reserse dan patroli kewilayahan juga disiagakan untuk merespons laporan masyarakat. Dia berharap optimalisasi call center 110 mampu mempercepat kehadiran aparat kepolisian di lokasi kejadian.

"Tidak ada tempat bagi pelaku begal di wilayah Sumatera Selatan. Kami menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila para pelaku mencoba melawan dan mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat," kata Irjen Sandi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan seluruh jajaran kepolisian telah menyiagakan personel patroli dan operator layanan call center 110 secara penuh di wilayah hukum Polda Sumsel. Dia meminta warga tak ragu melapor.

"Masyarakat tidak perlu ragu melapor melalui Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Layanan ini beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk respons cepat Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat dengan memastikan situasi keamanan tetap aman dan kondusif," ujar Kombes

Dibaca : 1Klik

Facebook comments