Lapas Arga Makmur Gelar Razia Gabungan, HP dan Narkoba Nihil
BENGKULU UTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur bersama aparat penegak hukum (APH) menggelar operasi gabungan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan Satopspatnal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Kodim 0423 Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, serta jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah blok hunian, yakni Blok Anggrek, Bougainville, Cempaka, dan Dahlia. Petugas memeriksa kamar hunian WBP serta sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Hasilnya, petugas tidak menemukan telepon seluler maupun narkoba. Temuan handphone dan narkoba nihil.
Namun, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas dan berpotensi disalahgunakan.
Di antaranya tujuh cermin, enam set kartu remi, tujuh jepit kuku, empat pinset, gunting, penggaris besi, scrub besi, cutter modifikasi, jarum karung modifikasi, 20 sikat gigi, 25 korek api, delapan botol kaca, 20 paku besi, 18 pencukur kumis, delapan kaleng rokok, serta sejumlah tali.
Selain itu, petugas juga mengamankan wallpaper, kayu panjang, batu, sendok, dan ikat pinggang.
Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu terkait peningkatan kewaspadaan dalam rangka deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Operasi gabungan berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif.
Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan kegiatan penggeledahan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan pengawasan serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan Lapas.
Langkah tersebut sekaligus mendukung upaya pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.

Facebook comments