Masa Sidang Ketiga 2021, Pemkab Kepahiang Usulkan 3 Raperda untuk Dibahas DPRD
Kepahiang, Dutawarta.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diakhir tahun 2021 ini, yang diharapkan dapat dibahas oleh lembaga DPRD Kepahiang. Nota pengantar ketiga Raperda tersebut disampaikan Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU dalam rapat sidang paripurna Senin (8/11/21) yang dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Sp.
Rinciannya, ketiga Raperda tersebut ialah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Bupati menyebutkan penyampaian raperda sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 236 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan dan permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Pedoman pembentukan produk hukum daerah.
" Tiga rancangan peraturan daerah kami ajukan pada masa sidang ketiga untuk dibahas bersama DPRD. Kami harap 3 Raperda dimaksud dapat dibahas dan disahkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," sampai Bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, sesuai dengan mekanisme pembahasan dalam Tatib DPRD, 3 rancangan peraturan daerah ini selanjutnya akan diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD untuk diberikan tanggapan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
"Sesuai dengan mekanisme pembahasan Raperda dalam tata tertib DPRD, maka 3 Raperda ini akan diserahkan kepada Fraksi-fraksi DPRD untuk diberikan catatan dan tanggapan dalam pandangan umum fraksi," ujar Windra.
Facebook comments