Mencuri Barang saat Membantu Pindahan Kosan, IRT 44 Tahun Diamankan Polisi
Dutawarta.com - Kepolisian Sektor Gading Cempaka berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian di TKP kosan Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Pelaku yakni SR (44) warga Jalan Kuala Lempuing Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH menjelaskan kejadian bermula saat pelapor sekaligus korban sedang beres-beres untuk pindah kosan. Saat itulah korban meminta tolong kepada SR untuk membantunya. Namun ketika selesai, pelapor baru menyadari bahwa barangnya banyak yang bilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak, satu juta rupiah berupa beberapa pasang sepatu dan dua buah jam tangan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Macan Cempaka Langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran TKP. Hasil dari penyelidikan di TKP Unit Opsnal Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi pelaku, dan dilakukan pemancingan melalui Messengger. Setelah berada di lokasi dan bertemu dengan pelaku Team Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan terduga pelaku kemudian Langsung Membawanya ke Mako Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Facebook comments