Minggu Depan, Terduga Pemberi Suap Ridwan Mukti Disidangkan
Kota Bengkulu, Dutawarta.com - JPU KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan tersangka Jhoni Wijaya akan menjalani persidangan sekitar minggu depan. Hal tersebut disampaikan saat pelimpahan berkas perkara Jhoni Wijaya ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (29/8/2017). "Biasanya setelah satu minggu dilimpahkan akan segera disidangkan," katanya.
Jhoni Wijaya adalah tersangka KPK hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan istri Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, yakni Lily Martiani Maddari. Dalam OTT tersebut, Jhoni yang merupakan Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS) memberikan uang Rp 1 miliar kepada istri Ridwan Mukti. Adapun uang tersebut merupakan bagian dari pemberian fee proyek atas pekerjaan peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Atas kedua pekerjaan tersebut, Jhoni akan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nilai Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak. (Rori Oktriyansah)

Facebook comments