Paripurna 3 Raperda Inisiatif DPRD Ditunda
Dutawarta.com - Rapat Paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atas usul prakarsa dewan pada Senin (22/2) yang dipimpin Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si dihadiri 22 anggota DPRD, unsur forkompimda dan OPD, ditunda. Penundaan nota pengantar Raperda tersebut menurut Wakil Ketua I lantaran belum adanya izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Prmendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 72 ayat (1) huruf (1b) yang menyatakan bahwa pelaksaan tugas, pelaksana harian, penjabat kepala daerah, dalam melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Sedangkan sampai saat ini pelaksana harian Bupati Kepahiang belum mendapatkan persetujuan tertulis untuk melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, sehingga rapat paripurna ini tidak dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya," sampai Andrian.
Untuk diketahui 3 Raperda inisiasi DPRD Kepahiang yang seharusnya disampaikan dalam nota pengantar pada rapat paripurna ini diantaranya Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang pengendalian minuman tradisional beralkohol dan produk yang mengadung zat adiktif lainnya.
Facebook comments