Pria 56 Tahun Warga Mukomuko Setubuhi Paksa Gadis Dibawah Umur
Mukomuko, Dutawarta.com - Pria berinisial MR (56) warga desa di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, diamankan petugas Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Senin (8/11/2021).
MR diamankan karena dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur warga desa setempat. Korban yang merupakan tetangganya, mengaku dipaksa oleh MR untuk melayani nafsunya.
"Peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku masuk dari jendela kamar korban dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, jika korban tidak mau menuruti, terduga pelaku mengancam korban menggunakan sajam berupa pisau apabila korban menceritakan kepada orang lain, terduga pelaku akan membunuh ibunya sambil memegang pisau yang diarahkan ke leher korban," kata Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji S.I.K.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma.
Kasat menjelaskan, perbuatan terduga pelaku dilakukan sebanyak 3 kali sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan Oktober 2021.
” Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.
Terduga pelaku akan disangkakan pasal pasal 81 ayat(2) Jo 76 D Undang-undang RI nomor 35 tqhun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Facebook comments