Gelapkan 65 Unit Hp, Wanita Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi
Dutawarta.com - Perempuan berinisial EM (23) warga Kota Bengkulu diamankan petugas Sub Dit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu atas kasus penggelapan.
EM dilaporkan ke polisi oleh Desi Hertenti yang merupakan pemilik toko Handphone di Kota Bengkulu. Dalam laporannya, korban mengaku sebanyak 65 unit handphone yang dijual ditokonya digelapkan oleh EM.
Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.
"EM ini bertugas menjaga toko korban yang menjual handphone. Namun hasil penjualan itu tidak dilaporkan ke korban dan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta," terang Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Jatmiko, Sabtu (2/7/2022).
Selanjutnya, atas laporan korban, EM kemudian diperiksa dan ditahan di Polda Bengkulu.
"Terduga pelau EM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," ungkapnya.
Facebook comments