Skip to main content
x
Hukum
Dua tersangka kasus Narkoba (tengah) ditangkap oleh BNN Kota Bengkulu

BNN Ungkap Napi Lapas Bengkulu di Bentiring Kendalikan Peredaran Narkoba

Dutawarta.com  - Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu berhasil mengungkap peredaran Narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu di Bentiring, Kota Bengkulu. 

Kepala BNN Kota Bengkulu Alexander pada Selasa (2/4/2019) mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti 48,36 gram Sabu dan 12 paket plastik bening serta timbangan digital juga alat hisab Sabu.

Selain menyita sejumlah barang bukti, BNN juga menetapkan VM (23 tahun) dan IS (39 tahun) sebagai tersangka. Untuk tersangka VM, BNN menangkap di kawasan Jalan Pariwisata Kota Bengkulu, kemudian dari pengembangan, diketahui VM tidak melakukan pengedaran Narkoba sendiri melainkan bersama rekannya IS. Nah, setelah VM dan IS ditangkap, terungkaplah bahwa mereka mendapatkan Narkoba dari warga binaan di Lapas Bengkulu yakni JM (37 tahun). BNN langsung melakukan penangkapan terhadap JM di Lapas Bengkulu.

“Ketiga tersangka ini kita sangkakan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Alexander. (Jk)

Dibaca : 4Klik

Facebook comments