Kerjasama Klinik Lapas Curup Bersama Puskesmas Curup Dalam Pengendalian TB HIV
Curup – Kerjasama Klinik Lapas Kelas IIA Curup Dengan Puskesmas Curup Dalam Pengendalian TB HIV, Rabu (31/07).
Berdasarkan Keputusan yg Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LAPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.
Dalam program pengendalian TB HIV, pihak klinik mengadakan kerjasama dengan Puskesmas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Adapun kerjasama ini sebenarnya telah lama berlangsung, mengingat Lapas Curup juga merupakan bagian wilayah kerja dari Puskesmas Curup.
Kerjasama ini meliputi pemantauan pasien TB HIV yang ada di Lapas oleh pihak puskesmas, pengecekan Laboratorium, dan pengambilan obat oleh petugas klinik Lapas Curup ke Puskesmas. Hal ini merupakan langkah kuratif demi kesembuhan pasien.
Selain melakukan tindakan pengobatan, baik itu tim puskesmas maupun dari klinik Lapas juga memberikan pendidikan kesehatan pada warga binaan agar penyakit tidak bertambah parah.
Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan dan pegawai Lapas Curup dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan pegawai di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS.

Facebook comments