Pemeliharan Sarpras Lapas Curup Dengan Rutin, Guna Memaksimalkan Pengamanan
Curup - Pemeliharaan rutin Sarana Prasarana Keamanan Statis Lapas Kelas IIA Curup, Rabu (25/09).
Dalam upaya menjamin dan mempertahankan kondisi aman dan tertib, serta kesiapan sarana prasarana keamanan di Lembaga Pemasyaratan Kelas IIA Curup, maka perlu diadakan pemeliharaan rutin terhadap seluruh sarana dan prasarana pengamanan Statis yang dimiliki oleh Lapas Curup.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin kesiapan dan kondisi yang diinginkan terhadap seluruh sarana dan prasarana pengamanan statis di Lapas Kelas IIA Curup, serta mendeteksi kerusakan dan Potensi gangguan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Yang menjadi ruang lingkup dalam kegiatan kali ini adalah pemeliharaan rutin kunci dan gembok Lapas agar lebih berfungsi dengan baik. Gembok dan kunci alat pengamanan khusus yang sangat vital.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan landasan ketentuan/aturan antara lain; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 Tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.
Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, oleh Bagian Umum bekerjasama dengan Jajaran Pengamanan. Sarana prasarana pengamanan dalam keadaan baik dan masih layak pakai. kegiatan berjalan dengan lancar, situasi Lapas kelas IIA Curup dalam keadaan aman dan terkendali.

Facebook comments