Dapat Remisi, Enam Warga Binaan Diharapkan Maknai Natal Dengan Penuh Suka Cita
Bengkulu - Enam narapidana warga binaan lapas kelas IIA Bengkulu menerima remisi khusus pada peringatan perayaan natal tahun 2024. Keenam warga binaan mendapatkan remisi pengurangan masa pidana yang langsung diserahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu, Teguh Wibowo, Rabu 25 Desember 2024.
Dalam kesempatan ini, Teguh menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto bahwa, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.
Apresiasi ini bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum natal ini dan dapat bersyukur kepada tuhan yang maha esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," sampai Teguh.
Bertepatan dengan hari raya natal ini, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 15.976 orang. Terdiri dari 15.807 orang narapidana dengan rincian, remisi khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 15.691 orang dan remisi khusus Il sebanyak 116 orang akan dinyatakan langsung bebas.
Kemudian, sebanyak 169 orang anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana khusus l atau pengurangan sebagian sebanyak 166 orang dan pengurangan masa pidana khusus II sebanyak 3 orang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto, menerangkan dari enam warga binaan itu diantaranya menerima RK I atau pemotongan masa hukuman sebanyak 3 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapatkan 1 bulan.
"Jadi, sebanyak 6 orang ini mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi I. Yang mendapatkan warga binaan memenuhi syarat, berprilaku baik dan mengikuti pembinaan disini. Harapan kami mereka dapat berubah tidak lagi mengulangi kesalahan kembali," tukasnya.
Terpisah, Pdt Panca Andronikus, S.Th mengatakan sesuai dengan tema natal tahun 2025 ini, diharapkan warga binaan dapat kembali ke betlehem yang artinya pesan mendalam yang mencerminkan nilai-nilai pengharapan, kesederhanaan, dan damai sejahtera.
"Kedepan warga binaan terus mengikuti bimbingan rohani dengan baik. Sehingga mereka dapat kumpul dengan masyarakat dan menjalani keimanan dengan baik," tutupnya.

Facebook comments