Rutan Bengkulu Berupaya Meningkatkan Layanan Hukum Bagi Tahanan dan Warga Binaan
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu terus berupaya meningkatkan layanan hukum bagi para tahanan dan warga binaan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mematangkan rencana kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Pertemuan terkait kerja sama ini berlangsung di Rutan Bengkulu dengan melibatkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) dan perwakilan dari LKBH UMB.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jum'at (31/1) pagi tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai aspek kerja sama yang akan dijalin, terutama dalam hal pendampingan hukum bagi tahanan dan warga binaan yang membutuhkan. LKBH UMB yang memiliki tenaga profesional di bidang hukum siap memberikan konsultasi serta bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu dan belum memiliki pendamping hukum.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bengkulu menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan hak-hak hukum para tahanan dan warga binaan tetap terjaga. “Kami ingin memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas bagi para tahanan dan warga binaan yang membutuhkan. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap mereka dapat memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, perwakilan dari LKBH UMB juga menyambut baik inisiatif ini. Mereka menegaskan bahwa sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum, LKBH UMB memiliki komitmen kuat untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, termasuk mereka yang berada di dalam rutan.
Kerja sama ini dirancang untuk mencakup berbagai layanan, seperti penyuluhan hukum secara berkala, konsultasi perorangan, hingga pendampingan dalam proses peradilan bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Dengan demikian, para tahanan dan warga binaan tidak hanya mendapatkan informasi yang jelas mengenai kasus mereka, tetapi juga memperoleh pendampingan yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang dihadapi.
Sementara itu, Karutan Bengkulu, Yulian Fernando menjelaskan rencanan kerja sama antara Rutan Bengkulu dan LKBH UMB ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Dengan adanya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi pendidikan, diharapkan program bantuan hukum ini dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi mereka yang membutuhkan.
"Dengan adanya rencana kerja sama ini, diharapkan setiap tahanan dan warga binaan di Rutan Bengkulu dapat memperoleh akses hukum yang lebih baik, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia," tegas Yulian.
Sebagai langkah awal, kedua belah pihak akan mengadakan sosialisasi kepada para tahanan dan warga binaan mengenai rencana kerja sama ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mereka tentang hak-hak hukum yang dimiliki serta bagaimana mereka bisa mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia.

Facebook comments