Sahat , Permensos Bagian Penting Untuk Permasalahan Anak
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024 tentang syarat Dan Tata cara penunjukan Wali pada LKSA/ Panti Asuhan Kota Bengkulu, yang di gelar di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin ( 22/9/2025).
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing dan sekaligus membuka kegiatan ini.
Wakil Walikota mengatakan Pemerintah Kota Bengkulu sangat menyambut baik dengan kegiatan sosialisasi ini.
Program ini memang dari Bapak Gubernur Helmi Hasan, bahwa seluruh pejabat yang ada di Provinsi Bengkulu sudah menjadi orang tua asuh asuh dari anak-anak yatim piatu atau anak terlantar," ungkap Ronny.
Kami sangat bersyukur adanya sinergitas antara Pemkot Bengkulu, Kejati, Kejari dan Dinas terkait serta mitra dan panti asuhan ke depannya bisa bersama-sama untuk menjaga dan merawat agar anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sehat, cerdas dan merasa terlindungi," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan melalui kegiatan ini, Dinsos Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan berkeadilan, sejalan dengan amanat Permensos No 7 Tahun 2024 dan prinsip perlindungan anak berbasis kepentingan terbaik bagi anak.
Momen Permensos ini menjadi bagian penting untuk nanti permasalahan-permasalahan anak yang sering kita temui di Kota Bengkulu.
Pada hari ini kita berkolaborasi, bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu dan bersama Dinas-dinas terkait melakukan sosialisasi ini" ujar Sahat.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Radiman, SH, MH menyampaikan .
Berdasarkan Pasal 319A Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kita dapat melakukan pencabutan perwaliannya melalui persidangan.
Seandainya ditemukan tindak pidana maka bisa kita teruskan ke pidana hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya. (**)

Facebook comments