Skip to main content
x
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan

Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MU (38), AS (28), dan AW (47), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Sukowati, Kelurahan Air Putih Lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan berupa observasi dan surveillance di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan pelaku MU yang berada di pinggir jalan. Pada saat penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi awal, MU mengaku memperoleh sabu dari pelaku AW melalui perantara AS. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS di kediamannya. Dari hasil penggeledahan di rumah AS, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada pelaku AW yang kemudian berhasil diamankan di kawasan Jalan Kesambe Lama. Dari pelaku AW diamankan satu unit handphone, sementara dari hasil penggeledahan di kediamannya tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.Ik menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Dibaca : 3Klik

Facebook comments