Skip to main content
x
Polsek Ratu Samban Tangkap Terduga Pelaku Dua Kasus Pencurian

Polsek Ratu Samban Tangkap Terduga Pelaku Dua Kasus Pencurian, Satu Tahun Buron

Bengkulu – Tim Opsnal CoRSa (Cobra Samban) Unit Reskrim Polsek Ratu Samban berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Ratu Samban.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial Joni Pardila alias Yek (44), warga Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Padang Serai, Kota Bengkulu, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Ratu Samban, Ipda Mario A. Simamora, S.H., M.H., setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal CoRSa setelah menerima informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal CoRSa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Ratu Samban untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dendi Putra.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Ratu Samban, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada 26 Juni 2025 serta kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada 16 Desember 2025.

Kasus pertama terjadi di kawasan Pantai Panjang, Jalan Pariwisata, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban. Saat itu, korban kehilangan dua tas yang berisi dua unit telepon genggam, perlengkapan kosmetik, kipas genggam, serta sejumlah dokumen penting milik rekannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di gudang penyimpanan peralatan kerja di kawasan Pusat Kuliner, Jalan Pariwisata, Kelurahan Anggut Bawah. Pelaku diduga mengambil berbagai peralatan kerja, di antaranya mesin bor listrik, gerinda, gergaji mesin (chainsaw), mesin serkel, kabel, palu, dan sejumlah peralatan lainnya.

AKP Dendi Putra menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain serta melengkapi berkas penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutupnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ratu Samban. Selanjutnya, penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dibaca : 3Klik

Facebook comments